secara tertulis itu ada 3 macam
1. Al Ijtihadul Bayani, yaitu menjelaskan (bayan) hukum-hukum
syari`ah dari nash-nash syar`i.
2. Al Ijtihadul Qiyasi, yaitu meletakkan (wadl`an) hukum-hukum
syari`ah untuk kejadian/peristiwa yang tidak terdapat dalam al Qur`an dan
Sunnah, dengan jalan menggunakan qiyas atas apa yang terdapat dalam nash-nash
hukum syar`i.
3. Al Ijtihadul Isthishlaakhi, yaitu meletakkan hukum-hukum
syari`ah untuk kejadian/peristiwa yang terjadi yang tidak terdapat dalam al
Qur`an dan Sunnah menggunakan ar ro`yu yang disandarkan atas isthishlah.
Sedangkan menurut pandangan Ulama' ada yang membagi ijtihad menjadi dua,
yaitu `aqli dan syar`i.
1. Ijtihad `aqli : Apabila hujjahnya hanya akal saja
dan tidak menerima untuk dijadikan sebagai syar`i yaitu hal-hal yang
semata-mata `aqli aturan-aturan yang biasanya untuk menolak kemudlorotan (bahaya) dan
lain-lain. Sedangkan yang
2. Syar`i : Ijtihad yang memerlukan kehujjahan yaitu
sebagian dari hujjah-hujjah syar`i di dalam kelompok ini termasuk ijma`, qiyas,
istihsan, ishtishlah, `urf, istishab dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar