Apa Kabar Dunia

Mari Belajar bersama

Kamis, 19 April 2012

MACAM - MACAM IJTIHAD


secara tertulis itu ada 3 macam 
 ijtihad kepada tiga macam :

1. Al Ijtihadul Bayani, yaitu menjelaskan (bayan) hukum-hukum syari`ah dari nash-nash syar`i.

2. Al Ijtihadul Qiyasi, yaitu meletakkan (wadl`an) hukum-hukum syari`ah untuk kejadian/peristiwa yang tidak terdapat dalam al Qur`an dan Sunnah, dengan jalan menggunakan qiyas atas apa yang terdapat dalam nash-nash hukum syar`i.

3. Al Ijtihadul Isthishlaakhi, yaitu meletakkan hukum-hukum syari`ah untuk kejadian/peristiwa yang terjadi yang tidak terdapat dalam al Qur`an dan Sunnah menggunakan ar ro`yu yang disandarkan atas isthishlah.

Sedangkan menurut pandangan Ulama' ada yang membagi ijtihad menjadi dua, yaitu `aqli dan syar`i.
1. Ijtihad `aqli : Apabila hujjahnya hanya akal saja dan tidak menerima untuk dijadikan sebagai syar`i yaitu hal-hal yang semata-mata `aqli aturan-aturan yang biasanya untuk menolak kemudlorotan (bahaya) dan lain-lain. Sedangkan yang
2. Syar`i : Ijtihad yang memerlukan kehujjahan yaitu sebagian dari hujjah-hujjah syar`i di dalam kelompok ini termasuk ijma`, qiyas, istihsan, ishtishlah, `urf, istishab dan lain-lain.



Tidak ada komentar:

KOMENTAR FB